Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya
dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah
Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal
penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang
dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai
berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan
menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau
menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan
mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang
sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki
kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan
agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu
ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi
dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki
kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan
hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,
setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan
rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat
lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi
yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih
lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih
dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan
UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan
penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan
prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri
pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus
dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan
koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan
UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan
memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu
surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat
pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia
pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut
dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau
wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh
koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang
akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi
serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan
keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai
dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota
ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan
rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat
anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara
rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota
koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan
pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas,
kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan
pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas
serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu
pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal
pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU
koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran
koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan
kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya
dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang
yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan
di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar
pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi,
maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa
pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait,
sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000
(lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok,
wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran
modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi
koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi
koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah
dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa
pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan
memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah
diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak
penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi
biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam
waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan
peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte
pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua
buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai
berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat
mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik
Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi
dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy
dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya
yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian
Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada
tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor :
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut
dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu
pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian
koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur
yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang
calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang
pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang
telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan
di Kota Batam), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah
mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan
menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum
menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris
pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk
dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koperasi IKatan Pemuda Pemudi Karanganyar-Batam merupakan badan usaha berbadan hukum yang saat ini masih dalam tahap persiapan pembentukan baik perijinan maupun sarana dan prasana
Sabtu, 22 Maret 2014
Jumat, 21 Maret 2014
Koperasi
Koperasi adalah
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi
anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di
atas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang
terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan
sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk
pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri,
menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk
menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi
menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah
komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : bukan
Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang
keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi
demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan
dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus
atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer,
anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara
demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal
mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari
modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal,
diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
1. Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
2. Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka
dengan koperasi.
3. Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri
yang diawasi oleh anggotanya.
Apabila Koperasi membuat perjanjian
dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka
hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
1. Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
2. Mempertahankan otonomi koperasi.
3. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya,
agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan
Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya
orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
4. Kerjasamaa antar koperasi.
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
1. Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
2. Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
5. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang
diputuskan oleh Rapat Anggota.
Ide Koperasi
Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita
yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari
berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum
koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai
pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau
sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan
berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke
Amerika, kemudian membuat
disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of
Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal.
Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya
yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika
Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation ",
telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari
nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang
bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan
sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup
sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap
manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk
bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah
dapat ditemukan bentuk-bentuk
kerja sama yang bersifat
"gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya:
perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan,
perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang
mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada
umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi. Secara Teoritik
Beberapa ide yang melandasi
lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi,
kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain
kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan
kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
Definisi Koperasi
Calvert, memberi definisi tentang
koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai
manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia
(Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat
pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri
utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara
demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian
resiko dan
manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Dari berbagai definisi yang ada
mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang
koperasi, antara lain yaitu :
a. Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang
ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang
dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan,
di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan
sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan
yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.
Fungsi dan Peran Koperasi
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para
anggota
koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
H. Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam
koperasi, seperti;
1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl
sebagai
batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat
menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan
negaranegara
persemakmuran.
3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar
tumbuhnya
koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang
diakibatkan
oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan
merupakan
bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance
Theory.
4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan
untuk
meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat
memperbaiki
perekonomian semua golongan.
I. Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha
Non Koperasi
Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara
ditentukan oleh
besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham,
dalam
koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu
orang
mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by
proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan
(owner-user), oleh
karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai
dan
berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang
demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang
saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu
harus
memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba
yang
setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat
pelayanan
ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding
dengan
besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya,
sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh
bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
KOPERASI ADALAH SUBJEK HUKUM : PERSOONRECHT
Salah satu dasar hukum yang perlu dipahami dengan
baik selain UUD 1945, UU, PP/Keppres/Kepmen adalah pengertian tentang subjek
hukum dan aspek hukum perikatan. Dari sudut pandang hukum, yang dapat
diklasifikasikan sebagai orang (persoonrecht) adalah manusia dan badan hukum.
Badan hukum diklasifikasikan sebagai orang karena bdan hukum itu sengaja dibuat
untuk maksud tertentu, dibuat berdasarkan etentuan hukum yang berlaku untuk
itudan karena itu hukum kedudukannya disamakan dengan orang.
Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
TUJUAN PENDIRIAN, RENCANA USAHA, BENTUK, DAN JENIS
KOPERASI
Tujuan mendirikan sebuah koperasi alah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi.
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian
adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa; usaha
masing-masing anggota;
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian.
Sedangkan untu mengembangkan usaha koperasi;
ditambahkan prinsip :
6. Pendidikan
perkoperasian;
7. Kerja
sama antarkoperasi.
Maksud dan tujuan pendirian koperasi juga merupakan ketentuan yang harus dimasukan ke dalam Anggaran Dasar, secara formal dan umum dapat dirumuskan untuk mewujudkan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan anggota masyarakat non-anggota pada umumnya.
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pengaturan mengenai oembagian jenis-jenis koperasi lebih terasa bebas jika dibanding pengaturan operasi yang ada di dalam UU No. 25 Tahun 1992. UU No. 12 tahun 1967 lebih terbuka dan luwes dalam menyikapi kemungkinan penggolongan jenis-jenis koperasi, hal ini memberi peluang kepada para pendiri koperasi untuk memilih jenis koperasi yang dikehendaki.
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. ketentuan mengenai sanksi
MODAL DASAR PENDIRIAN
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi seperti yang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal
sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan
dan hibah.
2. Modal
pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota
koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau
sumber-sumber pinjaman lain yang sah
PEROLEHAN STATUS BADAN HUKUM
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat
Anggaran Dasar koperasi tersebut, maa kperasi tersebut telah resmi memperoleh
status Badan Hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu
organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas. Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi-pribadi anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi. Pada Pasal 2 tertulis bahwa : "Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini." Pada Pasal 3 tertulis : "Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru." Dan pada pasal 6 tertulis bahwa : "Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Arti Gambar dan Penjelasana Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya; Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
5. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
- Warna :
- Warna Hijau Muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna Hijau Tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna : Merah Tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Rabu, 19 Maret 2014
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
Bentuk Koperasi
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Bentuk Koperasi
Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
Jenis Koperasi
Koperasi Konsumen (kegiatannya
menyediakan
barang-barang
kebutuhan anggota dan non anggota)
Koperasi Produsen, (kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan
sarana produksi dan pemasaran produksi yang diperlukan anggota dan non anggota)
Koperasi Jasa (kegiatannya
usaha pelayanan jasa non
simpan pinjam yang diperlukan anggota dan non anggota.
Koperasi Simpan Pinjam (kegiatan usahanya hanya simpan pinjam hanya
melayani anggota)
Pembentukan Koperasi
Dasar Hukum
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian
Pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunderUntuk koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder adalah
minimal 3 koperasi yang berbadan hukum
Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Dasar Hukum
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian
Pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
Untuk koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder adalah
minimal 3 koperasi yang berbadan hukumKoperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
RAPAT PEMBENTUKAN
Koperasi primer dihadiri minimal 20
orang, dan koperasi sekunder minimal 3 koperasi sekunder yang telah berbadan
hukum yang diwakili oleh kuasanya.
Dihadiri pejabat dinas koperasi
usaha kecil dan menengah kota/kab./prov.
Yang dibahas:
Nama dan kedudukan koperasi.
Keanggotaan.
Usaha yang dijalankan.
Permodalan (setoran pokok dan SMK).
Pemilihan pengawas dan pengurus.
Konsep AD/ART
Anggaran Dasar koperasi harus memuat:
Daftar nama pendiri
Nama dan tempat berdirinya koperasi
Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan
Ketentuan mengenai keanggotaan
Ketentuan mengenai rapat anggota
Ketentuan mengenai pengelolaan
Ketentuan mengenai permodalan
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
Ketentuan mengenai pembagian SHU
Ketentuan mengenai sanksi
Pengajuan Berkas Pengesahan Akta Pendirian Koperasi (PERSYARATAN)
Permohonan pengesahan akte pendirian koperasi bermeterai Rp6.000,
Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi.
Neraca awal.
Tanda bukti setoran anggota (setoran pokok).
Daftar hadir rapat pembentukan.
Daftar anggota pendiri dan KTP pendiri.
Daftar nama pendiri.
Foto copy KTP pendiri.
Akte pendirian dari notaris.
Rencana awal kegiatan usaha.
Biodata pengawas dan pengurus.
Surat keterangan status kantor.
Daftar inventaris kantor.
Surat keterangan domisili
PENINJAUAN LAPANGAN
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM
Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan surat keputusan pengesahan badan hukum.
Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 2 bulan, kalau lebih dari 2 bulan maka berkas dikembalikan kepada koperasi.
Anggaran Dasar koperasi harus memuat:
Daftar nama pendiri
Nama dan tempat berdirinya koperasi
Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan
Ketentuan mengenai keanggotaan
Ketentuan mengenai rapat anggota
Ketentuan mengenai pengelolaan
Ketentuan mengenai permodalan
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
Ketentuan mengenai pembagian SHU
Ketentuan mengenai sanksi
Pengajuan Berkas Pengesahan Akta Pendirian Koperasi (PERSYARATAN)
Permohonan pengesahan akte pendirian koperasi bermeterai Rp6.000,
Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi.
Neraca awal.
Tanda bukti setoran anggota (setoran pokok).
Daftar hadir rapat pembentukan.
Daftar anggota pendiri dan KTP pendiri.
Daftar nama pendiri.
Foto copy KTP pendiri.
Akte pendirian dari notaris.
Rencana awal kegiatan usaha.
Biodata pengawas dan pengurus.
Surat keterangan status kantor.
Daftar inventaris kantor.
Surat keterangan domisili
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM
Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan surat keputusan pengesahan badan hukum.
Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 2 bulan, kalau lebih dari 2 bulan maka berkas dikembalikan kepada koperasi.
Proposal Pengajuan Pinjaman Di Dinas koperasi Batam
Dinas
Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Batam sudah kebanjiran
proposal pengajuan pinjaman bergulir dari para UKM di Batam. Pertanggal
14 Januari 2014, tercatat sudah ada 14 proposal yang masuk dan diproses.
Hal tersebut dikatakan oleh Kadis KUKM Batam, Pebrialin kepada Batam Pos di kantornya, Kamis (16/1) siang.
“14 pelaku UKM yang proposal pengajuan pinjaman bergulir untuk tahun ini
yang sudah masuk, segera kami proses melalui survei serta syarat
administrasi dari berkas yang dilampirkan,” ujar kepala dinas yang
dikenal jago main tenis meja di lingkungan Pemko Batam ini.
Para UKM yang proposal pengajuan pinjaman bergulir sudah masuk dan akan
diproses ini bermacam-macam usahanya. Mulai dari usaha sembako, salon,
penjahit serta perbengkelan. Persyaratan untuk bisa mendapatkan pinjaman
dana bergulir dari Dinas KUKM yang dananya didapat dari APBD Pemko
Batam dan dari dana pengembalian nasabah UKM tahun lalu ini cukup mudah.
“Peminjam tinggal lampirkan syarat administrasi seperti foto usahanya,
SIUPnya, omzet pertahunnya, serta harus ada jaminan untuk pinjaman
nantinya,” terang Pebrialin.
Batas pinjaman dana bergulir sendiri diklasifikasikan berdasarkan
tingkatan usahanya. Untuk usaha mikro, maksimal yang bisa didapat
pinjamannya mencapai Rp50 juta. Untuk usaha kecil menengah maksimal
Rp150 juta. Sedangkan untuk koperasi bisa meminjam maksimal Rp200 juta.
Bunga pinjaman pertahun menurut Pebrialin cukup kecil. Hanya sebesar 6
persen saja.
“Bunga pinjamannya lebih kecil daripada perbankan konvensional maupun bank daerah,” kata Pebrialin.
Untuk syarat adanya jaminan, menurut Pebrialin saat ini sifatnya
diwajibkan. Hal itu untuk menjaga dari los kredit nantinya. Tahun lalu
jumlah nasabah UKM mencapai 217 UKM an 2 Koperasi. Sedangkan target
menjaring nasabah untuk tahun ini Pebrialin mengaku belum bisa
menentukan targetnya.
“Intinya jumlah nasabah dana bergulir bisa lebih banyak dari tahun lalu.
Makin banyak nasabah makin baik,” ujar Pebrialin mengakhiri
Sosialisasi Pembentukan Koperasi IKatan Pemuda Pemudi Karanganyar Batam
Berawal dari keprihatinan beberapa pengurus IPP PWKT Batam atas keluhan
dari beberapa anggota yang tergabung di komunitas atas keberatan
terhadap pengeluaran biaya yang dikeluarkan dengan bergabung di IPP PWKT
Batam yang berasumsi dengan bergabung menjadi anggota IPP hanya biaya
pengeluaran yang ada tetapi pemasukan sama sekali tidak ada.Tapi kalau
mau disadari hampir sebagian besar komunitas hampir semuanya sama karena
orientasi masuk komunitas adalah menjalin silaturahmi dan agenda
kegiatan sosial kemasyarakatan yang tentunya ada biaya pengeluaran
karena kegiatan tersebut bukan murni bisnis atau usaha.
Pada kesempatan sharing di Ruko Fanindo antara pengurus IPP PWKT Batam yang dihadiri oleh Yuni Purwanto ( Humas IPP PWKT Batam ) dan Maskun ( Waka IPP PWKT Batam ) dengan Penasehat IPP PWKT Batam sekaligus pengurus Punggowo Bapak Warsidi ST .MSi , KiCarik Punggowo Bapak Sulistyono ,Bapak Sugianto,SH dan Bapak Ngaliman SE,MM bahwa sangat diperlukan bahwa suatu komunitas itu mempunyai badan usaha yang berbadan hukum untuk bentuk badan usahanya terserah kepada komunitas masing-masing mau dibentuk seperti apa.
Pada kesempatan lain pada saat acara Touring dan hari keluarga IPP PWKT Batam atas milad yang ke 1 Bapak Rejo Riyanto selaku Ketua PWKT sektor batuaji dalam suasana sharing menyampaikan pemikiran perlunya komunitas IPP PWKT Batam ada arisan yang bisa dibagi perakhir tahun atau pada saat lebaran.sehingga setiap anggota IPP PWKT Batam punya tabungan dalam bentuk arisan.
Setelah mengingat ,menimbang dan biarpun saat ini belum menjadi keputusan dan baru tahap sosialisasi suatu badan usaha yang berbadan hukum yang paling cocok untuk komunitas IPP PWKT Batam adalah Badan Usaha koperasi. Kenapa badan usaha yang berbadan hukum tersebut harus koperasi bukan badan usaha yang lain seperti Yayasan ,Firma ,CV ,ataupun PT Karena Koperasilah yang paling cocok baik alasan secara yuridis alasan yang sesuai dasar hukum UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan ataupun kalau ditinjau dari UU perkoperasian badan usaha berbadan hukum yang paling cocok untuk IPP PWKT Batam .Sedangkan alasan dari aspek ekonomi adalah alasan-alasan bahwa dengan koperasi adanya kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaannya dan secara ekonomis memberikan manfaat yang berguna bagi orang-orang yang bergabung menjadi anggota ( maskun waka IPP PWKT Batam ).
Langganan:
Postingan (Atom)