Minggu, 25 Mei 2014

Pendiri Taksi Blue Bird bisa Jadi Inspirasi Untuk Memulai Unit Usaha IPP PWKT Batam

Bagi warga Jakarta sudah pasti mengenal Taksi Blue Bird, ya sebuah armada taksi yang banyak bersleweran di kota jakarta, dan sudah merupakan salah jenis kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di ibukota Jakarta. Pendiri Taksi Blue Bird adalah seorang perempuan pejuang dari Malang bernama Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono yang dilahirkan di Malang pada 17 Oktober 1921. Berasal dari keluarga berada, namun pada usia 5 tahun keluarganya bangkrut. Kehidupan berubah drastis. Dari seorang gadis cilik yang dikelilingi fasilitas hidup naik kemudian menjadi miskin. ia kemudian meniti bangku sekolah dalam kesederhanaan luar biasa. Banyak hal yang mencirikan kesederhanaan hidup Bu Djoko semasa kecil. Makanan yang tak pernah cukup, pakaian seadanya, tak pernah ada uang jajan. Hidup betul-betul bertumpu pada kekuatan untuk tabah. Menginjak remaja ketegaran semakin terasah. Ia bertekad memperkaya diri dengan ilmu dan kepintaran. Di saat yang sulit itu ia berusaha merengkuh bahagia diantaranya banyak membaca kisah-kisah inspiratif yang diperoleh dengan meminjam. Salah satu kisah legendaris yang selalu menghiburnya adalah "Kisah Burung Biru" atau "The Bird Happiness". Kisah tersebut dilahap berkali-kali dan selalu membakar semangatnya, penabur inspirasi dan pemacu cita-citanya.


Bu Djoko remaja menyelesaikan pendidikan HBS di tahun 30-an dan kemudian lulus Sekolah Guru Belanda atau Europese Kweekschool. Dengan tekad yang kuat ia meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke Jakarta. Dan berhasil masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan menumpang di rumah pamannya di Menteng. Kemudian jalan hidup membawa berkenalan dengan Djokosoetono, dosen yang mengajarnya, yang juga pendiri serta Guberbur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Laki-laki itulah yang menikahinya selagi Bu Dkoko masih kuliah. Hingga dikaruniai 3 anak yaitu Chandra Suharto, Mintarsih Lestiani, dan Purnomo Prawiro. Sepanjang dasawarsa 50-an, Bu Djoko bersama keluarga melewatkan kehidupan yang sangat sederhana. Setelah lulus dari FHUI tahun 1952 dan langsung bekerja sebagai dosen di FHUI dan PTIK. Mereka kemudian menempati rumah dinas atas pekerjaan suaminya di jalan HOS Cokroaminoto Nomor 107, Menteng. Mereka dikepung oleh lingkungan yang mewah dan orang-orang dengan kemapanan materi di atas rata-rata. Sementara keluarga Djokosoetono praktis hanya memiliki uang kebutuhan berjalan. Untuk menambah penghasilan keluarga, Bu Djoko berjualan batik door to door. Tak ada gengsi, tak ada malu, tak ada rasa takut direndahkan oleh sesama isteri pejabat tinggi. Semuanya dilakukan murni sebagai kepedulian isteri untuk membantu suami mencari nafkah.

Namun penjualan batik yang sempat sukses kemudian menurun. Hingga Bu Djoko beralih kemudi berusaha telur di depan rumahnya. Realita berjualan telur menjadi pilihan bisnis yang brilian masa itu. Saat itu telur belum sepopuler sekarang. Masih dianggap bahan makanan ekslusif yang hanya dikonsumsi orang-orang menengah ke atas. Dengan lincah Bu Djoko mencari pemasok telur terbaik di Kebumen. Perlahan-lahan usaha telur Bu Djoko dan keluarga terus meningkat. Kegembiraan akan keberhasilan usaha menjadi berkabut lantaran kesedihan memikirkan sakit Pak Djoko meski pemerintah memberikan bantuan penuh untuk biaya perawatan Pak Djoko. Meski demikian, penyakit Pak Djoko tak kunjung sembuh, sampai akhirnya pada tanggal 6 September 1965 beliau wafat. Tak berapa lama setelah kepergian Pak Djoko, PTIK dan PTHM memberi kabar yang cukup menghibur keluarga. Mereka mendapatkan dua buah mobil bekas, sedan Opel dan Mercedes. Disinilah embrio lahirnya Taksi Blue Bird.

Biografi Ny. Mutiara Djokosoetono

Pada suatu malam, Bu Djoko mulai merancang gagasan bagi operasional taksi yang dimulai dengan dua buah sedan pemberian yang dimiliki. Ia mengkhayalkan taksinya menjadi angkutan yang dicintai penumpangnya. Apa sih bisnis taksi itu ? Tentu ia mendambakan keamanan dan kepastian. Apa jantung dari usaha itu ? Pelayanan, tidak lebih. Lalu bagaimana agar bisnis itu tidak hanya sukses melayani penumpang tapi juga sukses mendulang keuntungan? Buat manajemen yang rapi. Dalam wacana yang sangat sederhana, Bu Djoko menyusun konsep untuk menjalankan usaha taksinya. Setelah memikirkan mobil dan cara mengelola, ia memikirkan pengemudi. Bagaimana menciptakan aturan main kerja sehingga pengemudi merasakan cinta saat bertugas? Bu Djoko dengan cepat menjawab pertanyaannya sendiri. Ia memperlakukan mereka seperti anak-anaknya sendiri. Pengemudi itu akan dididik dengan baik, dibina, dirangkul untuk sama-sama berkembang. Setelah puas menuangkan tentang hal-hal yang ia kerjakan, Bu Djoko tertidur dengan perasaan bahagia.

Inilah fase yang penting dalam sejarah kelahiran Blue Bird. Yakni ketika Bu Djoko menatap memulai bisnis taksi dalam rancangan idealisme yang ia buat. Walau bermodal dua mobil saja, tapi visinya sudah jauh ke depan. Dibantu ketiga anak dan menantu maka dimulailah usaha taksi gelap Bu Djoko. Uniknya usaha taksi terebut menggunakan penentuan tarif sistem meter yang kala itu belum ada di Jakarta. Untuk order taksi, ia menggunakan nomor telefon rumahnya. Karena Chandra ditugaskan menerima telepon dari pelanggan maka orang-orang menamakan taksi itu sebagai Taksi Chandra. Taksi Chandra yang hanya dua sedan itu kemudian melesat popular di lingkungan Menteng karena pelayanan yang luar biasa. Order muncul tanpa henti. Dari hasil keuntungan saat itu, BU Djoko bisa membeli mobil lagi. Kombinasi antara Bu Djoko yang berdisiplin tinggi dan penuh passion dalam menjalankan usahanya berpadu harmonis dengan pembawaan Chandra yang cermat dan tenang. Semua problem dalam menjalani usaha taksi dibawa dalam rapat keluarga untuk dicari solusinya.

Permintaan akan Taksi Chandra terus mengalir. Usaha yang semula ditujukan untuk menjaga kestabilan ekonomi keluarga, kemudian berkembang menjadi bisnis yang amat serius. Beberapa mobil yang telah dimiliki dirasa kurang mencukupi. Titik layanan kian melebar, tak hanya di daerah Menteng, tebet, Kabayoran Baru dan wilayah-wilayah di Jakarta Pusat, tapi juga sampai ke Jakarta Timur, Barat dan Utara. Di era akhir dlamiah keluarga Bu Djoko tengah mempersiapkan asawarsa 60-an secara alamiah memasuki babak baru yang sangat penting. Sebuah fase dimana kehidupan berbisnis tidak lagi sekedar “aktivitas keluarga” untuk emnambah rezeki. Pada tahun-tahun menjelang 1970 relaita membuktikan bahwa mereka mampu memebsarkan armada dan mendulang keuntungan yang signifikan. Mereka bisa menambah jumlah mobil sendiri lebih dari 60 buah.

Biografi Ny. Mutiara Djokosoetono

Memasuki dasawarsa 70-an, sebuah kabar gembira berkumandang. Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta saat itu mengumumkan Jakarta akan memberlakukan izin resmi bagi operasional taksi. Didasari kenyataan bahwa masyarakat Jakarta sangat membutuhkan taksi. Peluang ini direspons dengan insting luar biasa dari Bu Djoko. Maka memasuki tahun 1971, dengan spirit penuh ia segera berangkat ke DLLAJR untuk mendapatkan surat izin operasional. Namun anti klimaks dari harapan, Bu Djoko selalu ditolak karena alasan bisnis dia masih kecil. Memang saat itu yang mendaptkan izin adalah perusahaan-perusahaan yang pernah menjalankan bisnis angkutan besar. Namun Bu Djoko sosok yang tak kenal putus asa. Tak terhitung jumlahnya berapa kali dia selalu mengalami penolakan. Hingga terbersit ide brilian untuk mengumpulkan isteri janda pahlawan yang telah menitipkan mobil mereka untuk dikelola sebagai taksi. Diajaknyaa para janda pahlawan untuk bersama-sama menyerukan petisi kemampuan perempuan dalam meimpin usaha. Mereka mendatangi kantor gebernur dan menghadap langsung Ali Sadikin. Menghadapi orasi Bu Djoko, Ali Sadikin tersentuh dan menetapkan agar Bu Djoko diberikan izin usaha untuk mengoperasikan taksi. Sungguh sebuah pencapaian menggembirakan dari kesabaran bolak-balik melobi DLLAJR, walau akhirnya harus melalui pertemuan dengan Gubernur.

Bu Djoko tidak berminat bergabung. Ia lebih berpikir untuk mencari jalan bagi kemandirian bisnisnya. Tak ada jalan lain untuk menghubungi Bank. Yang terjadi kemudiana dalah sentuhan invicible hand yang bekerja dalam memudahkan Bu Djoko mendapat pinjaman Bank. Mantan murid suaminya dengan cepat membantu memuluskan proses di Bank dan pinjaman pun mengalir.Bagi Bu Djoko suatu yang sangat luar biasa. Di atas kertas sulit mendapatkan dana yang mencukupi untuk membeli 100 mobil. Tapi saat itu dia bisa! Di tahun itu pula Bu Djoko dan anak-anaknya bersiap mencari nama dan logo taksi. Taksi Chandra tetap dijalankan sebagai taksi per jam atau hourly. Sementara taksi baru di bawah PT Sewindu Taxi segera disiapkan namanya. Ide lagi-lagi datang dari Bu Djoko, hingga diberilah nama taksi Blue Bird. Dengan logo sederhana berupa siluet burung berwarna biru tua yang sedang melesat, hasil karya pematung Hartono. Logo itu seperti pencapaian yang membuktikan bahwa ia mampu menghidupkan cita-cita yang diteladankan kisah The Bird of Happiness.

Pada tanggal 1 Mei 1972, jalan-jalan di Jakarta mulai diwarnai taksi-taksi berwarna biru dengan logo burung yang tengah melesat. Taksi itu
mencerminkan semangat jerih dan idealisme yang dikobarkan Bu Djoko. Bersama tim di PT. Sewindu Taxi, Ournomo pun mantap menjalankan tugas operasional perusahaan. Bisa dikatakan tahun-tahun 70-an merupakan masa penggodokan idealisme Blue Bird. Dalam kesederhanaan Bu Djoko memimpin perjalanan besar membawa Blue Bird siap mengarungi zaman. Dia menanamkan kepada awak angkutan bagaimana menumbuhkan sense of belonging yang tinggi terhadap Blue Bird dengan menjadi "serdadu-serdadu" tangguh dan penuh pengorbanan. Mereka menikmati masa-masa sangat bersahaja dimana teknologi sama sekali belum menyentuh Blue Bird. Di paruh kedua dasawarsa 70-an, kekuatan armada Blue Bird telah bertambah menjadi sekitar 200 lebih taksi. Pengelolaan yang sangat rapid an manajemen keluarga yangs ehat memungkinkan PT. Sewindu Taxi yang menaungi Blue Bird menambah armadanya. Mobil-mobil tersebut ditempatkan di dua pool yanga da, di jalan Garuda, Kemayoran dan di jalan Mampang Prapatan. Purnomo dipercaya untuk memimpin Blue Bird sebagai ditektur operasional, setelah sang kakak Chandra fokus di PTIK.

Setelah melewati tahun-tahun yang berat dalam menegakkan idealism di era 70-an, dasawarsa selanjutnya mulai disinari optimism yang lebih kuat. Nilai-nilai dan prinsip Blue Bird yang ditancapkan Bu Djoko telah berakar dan menghasilkan batang serta dahan yang sehat. Memasuki dasawarsa 80-an, Purnomo, Mintarsih dan Bu DJoko semakin memperkuat kekompakan. Chandra kadang-kadang ikut dalam diskusi selepas kesibukannya di PTIK. Sisa masalah dari tahun-tahun sebelumnya masih menjadi momok dan beberapa masalah krusial. Tapi Purnomo yang sudah dimatangkanoleh pengalaman era 70-an sudah jauh lebih percaya diri untuk menghadapi kesulitan di lapangan. Purnomo melewatkan tahun-tahun awal di dasawarsa 80-an dengan kerja uang luar biasa keras. Setelah 8 tahun bisa bertahan, wajah bisnis ini terlihat sangat jelas. Blue Bird bisa mengukur diri apakah mampu melanjutkan perjalanan atau tidak. Bu Djoko dan ketiga anaknya bertekad maju terus.

Biografi Ny. Mutiara Djokosoetono

Pada tahun 1985, 13 tahun setelah Blue Bird lahir, armada bertambah gemuk, hamper mencapai 2.000 taksi. Keyakinan BU Djoko bahwa masyarakat perlahan tapi pasti akan mantap memilih Blue Bird dengan kualitas layanan proma dan sistem agrometer yang terpercaya akan terbentuk. Dan benar! Saat itulah muncul banyak taksi-taksi tanpa meteran. Ketika masyarakat memilih taksi meteran yang layak, pilihan jatuh pada Blue Bird yang telah mantap menjalankan sistem agrometer selama belasan tahun. Memasuki paruh kedua dasawarsa 80-an bisa dibilang Blue Bird terus memantapkan diri. Apresiasi masyarakat terbentuk, citra Blue Bird sebagai taksi ternyaman, teraman, dengan pengemudi yang santun telah dikenal luas dan menjadi suatu keyakinan yang mengakar. Inilah masa dimana operator Blue Bird sibuk melayani permintaan konsumen yang membeludak. Jumlah taksi terus bertambah mendekati 3.000 unit. Order terus meningkat. Blue Bird tak pelak menjadi pilihan para pemilik gedung-gedung seabagai taksi resmi di tempat mereka. Blue Bird berkibar di banyak titik penting di Jakarta.

Kemajuan demi kemajuan tak terbendung lagi di tubuh Blue Bird. Manajemen yang rapi, idelisme yang dijaga ketat, pengaturan finansial yang sangat matang dan strategi ekspansi yang arif, membuat langkah kemajuan Blue Bird begitu tertata dan sangat cantik. Perpaduan antara kekuatan karisma Bu Djoko, agresivitas dan kreativitas Purnomo, serta ketenangan strategi Chandra membuat Blue Bird di era 90-an menunjukkan perkembangan yang sehat. Faktor yang mempengaruhi kemajuan Blue Bird di era ini, tak pelak adalah kemajuan persepsi masyarakat. Sungguh tepat prediksi Bu Djoko tentang perusahaan taksi masa depan. Bahwa kelak di kemudian ahri, masyarakat akan mencari, membutuhkan, dan fanatic pada taksi yang teruji kualitas pelayanannya, aman, prima dan nayaman. Argometer yang dulu ajdi momok dan dianggap sebagai “mimpi di siang bolong” ternyata tak terbukti. Justru argometer yang dipakai Blue Bird menjadi standar paling fair yang dicari penumpang.

Inilah catatan penting dari perjuangan Bu Djoko dalam membidik sukses masa depan: kesabaran, teguh dalam prinsip, kepemimpinan yang tegas dan bijaksana serta profesionalisme. Setelah perjauangan berat di era 70-an dan 80-an, maka era 90-an memberikan Blue Bird Group manis buah yang manis. Perkembangan asset adalah hal yang paling menonjol jika membicarakan kemajuan Blue Bird di era 90-an. Jumlah taksi sebelum krismon mencapai hampir 5.000 mobil. Jumlah pool terus bertambah. Blue Bird pun berkembang di sejumlah Provinsi. Generasi 90-an akhirnya ikut merasakan bagaimana tegak di tengah kepungan terror pihak yang tak suka akan kehadiran Blue Bird. Sebuah inovasi baru juga dilakukan Blue Bird Group melalui peluncuran Silver Bird, executive taxi pada tahun 1993.

Biografi Ny. Mutiara Djokosoetono

Di negara-negara lain tidak ada yang namanya executive taxi. Yang beredar adalah general taxi dengan batas tarif yang telah ditentukan pemerintah. Ide diawali oleh diadakannya KTT Non Blok yang digelar di Indonesia tahun 1992. Saat itu pemerintah menyediakan fasilitas mobil mewah untuk kebutuhan mobilitas semua peserta KK, yakni 320 sedan Nissan Cedric. Pemerintah akhirnya menunjuk Blue Bird menyediakan 320 pengemudi andal dan berpengalaman. Usai KTT, ratusan sedan mewah tersebut menganggur. Saat itu lahirlah pemikiran untuk menciptakan satu produk baru berupa taksi kelas eksekutif yang lebih mewah. Akhirnya Blue Bird membeli 240 dari 320 sedan mewah eks KTT dan menjadikannya sebagai Silver Bird.

Tanggal 1 Mei 1997, Blue Bird juga meresmikan kelahiran Pusaka Group yang diniatkan menjadi generasi yang lebih segar dan dinamis dari armada taksi yang sudah ada. Hadirnya Pusaka Group yang menggulirkan taksi Cendrawasih dan Pusaka Nuri pada awalnya merupakan cita-cita Blue Bird untuk melahirkan generasi baru Blue Bird yang lebih modern. Sebagai perusahaan konservatif, Blue Bird sangat berhati-hati meluncurkan bisnis baru yang belum bisa dijamin nasib masa depannya. Maka mantaplah kemudian dilahirkan Pusaka Group sebagai anak perusahaan yang lebih dinamis, tidak konservatif, agresif bergerak di daerah dan dikelola murni oleh keluarga Bu Djoko. Pusaka Group ternyata menunjukkan keberhasilannya. Selanjutnya didirikan Golden Bird yang beroperasi di Bali. Diikuti daerah-daerah lain seperti Surabaya, Bandung, Manado, Medan, Palembang, dan Lombok.

Di dasawarsa 90-an kesehatan Bu Djoko merosot akibat serangan kanker paru-paru. Sosoknya bersemangat tak merasa tersudutkan oleh penyakitnya. Sambil terus memimpin perusahaannya, Bu Djoko menyediakan banyak waktu, perhatian dan tenaga untuk menyembuhkan penyakitnya. Tapi kanker paru-paru yang ddideritanya terlalu buas untuk tubuhnya yang semakin menua. Pada tanggal 10 Juni tahun 2000 ia menutup mata di RS Medistra. Sang Burung Biru itu telah pergi. Tapi ia meninggalkan sesuatu yang tak pernah terhapus waktu. Semangat murninya tidak hanya tersimpan di ahti anak-anak dan cucunya, tapi juga mengalir di segenap batin puluhan ribu karyawannya, mengudara di gedung-gedung dan pool Blue Bird dan melesat bersma taksi-taksi Blue Bird yang melintas di jalan-jalan. Blue Bird di era Millenium bagaikan burung yang terbang tinggi, melebarkan kepak sayapnya dan merambah cakrawala luas. Kehadiran para cucu, emningkatnya pengalaman Chandra dan Purnomo dan semangkin tingginya jam terbang karyawan membuat perusahaan ini terbaik di bidangnya. Pada dasawarsa keempat Blue Bird berjuang melintasi era teknologi canggih dan berusaha luwes.

Biografi Ny. Mutiara Djokosoetono

Biografi Ny. Mutiara Djokosoetono

Perusahaan ini telah berkembang sedemikian rupa seperti benih yang menumbuhkan batang kuat dan menghasilkan rimbun dedaunan dengan dahan yang terus bertambah banyak. Dari awal bergulirnya dengan 25 kekuatan taksi, kini Blue Bird telah memiliki lebih dari 20.000 unit armada. Kini ada 30.000 karyawan yang berkarya di kantor pusat dan cabang. Tak kurang 9 juta penumpang dalam sebulan terangkut oleh armada Blue Bird di sejumlah kota di Indonesia. Jumlah pool telah mencapai 28 titik. Armada juga terus diremajakan. Beberapa kali mengganti kendaraan dengan yang baru. Armada Silver Bird yang semula menggunakan sedan Nissan Cedric kemudian diganti dengan Mercedes di tahun 2006. Sebuah terobosan luar biasa yang mencengangkan.

Sabtu, 22 Maret 2014

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap persiapan pendirian koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kota Batam), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jumat, 21 Maret 2014

Koperasi



Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.      Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3.      Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.      Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.      Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2.      Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
1.      Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
2.      Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
3.      Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4.      Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya.
Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
1.      Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
2.      Mempertahankan otonomi koperasi.
3.      Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
4.   Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
1.      Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
2.      Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
5.      Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Ide Koperasi
Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat
disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk
kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi. Secara Teoritik
Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
Definisi Koperasi
Calvert, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri
utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan
manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu :
a.   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.   Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.   Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.
Fungsi dan Peran Koperasi
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan
kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam
bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
H. Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi, seperti;
1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai
batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat
menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negaranegara
persemakmuran.
3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya
koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan
oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan
bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk
meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki
perekonomian semua golongan.
I. Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi
Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana
perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh
besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam
koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang
mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh
karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan
berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang
demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang
saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus
memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang
setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan
ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan
besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya,
sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh
bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
KOPERASI ADALAH SUBJEK HUKUM : PERSOONRECHT
Salah satu dasar hukum yang perlu dipahami dengan baik selain UUD 1945, UU, PP/Keppres/Kepmen adalah pengertian tentang subjek hukum dan aspek hukum perikatan. Dari sudut pandang hukum, yang dapat diklasifikasikan sebagai orang (persoonrecht) adalah manusia dan badan hukum. Badan hukum diklasifikasikan sebagai orang karena bdan hukum itu sengaja dibuat untuk maksud tertentu, dibuat berdasarkan etentuan hukum yang berlaku untuk itudan karena itu hukum kedudukannya disamakan dengan orang.
Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
TUJUAN PENDIRIAN, RENCANA USAHA, BENTUK, DAN JENIS KOPERASI

Tujuan mendirikan sebuah koperasi alah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi.
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa; usaha masing-masing anggota;
4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.   Kemandirian.
Sedangkan untu mengembangkan usaha koperasi; ditambahkan prinsip :
6.   Pendidikan perkoperasian;
7.   Kerja sama antarkoperasi.

Maksud dan tujuan pendirian koperasi juga merupakan ketentuan yang harus dimasukan ke dalam Anggaran Dasar, secara formal dan umum dapat dirumuskan untuk mewujudkan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan anggota masyarakat non-anggota pada umumnya.

Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pengaturan mengenai oembagian jenis-jenis koperasi lebih terasa bebas jika dibanding pengaturan operasi yang ada di dalam UU No. 25 Tahun 1992. UU No. 12 tahun 1967 lebih terbuka dan luwes dalam menyikapi kemungkinan penggolongan jenis-jenis koperasi, hal ini memberi peluang kepada para pendiri koperasi untuk memilih jenis koperasi yang dikehendaki.
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN

Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. ketentuan mengenai sanksi
MODAL DASAR PENDIRIAN

Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi seperti yang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1.   Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2.   Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
PEROLEHAN STATUS BADAN HUKUM
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, maa kperasi tersebut telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas.
Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi-pribadi anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.

Penggunaan Lambang Koperasi Baru


Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi. Pada Pasal 2 tertulis bahwa : "Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini." Pada Pasal 3 tertulis : "Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru." Dan pada pasal 6 tertulis bahwa : "Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."  

Arti Gambar dan Penjelasana Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya; Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

5. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
  • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
  • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
  • Warna : 
  • Warna Hijau Muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
  • Warna Hijau Tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
  • Warna : Merah Tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
  • Perbandingan skala 1 : 20.

Rabu, 19 Maret 2014

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

 Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :


  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  •  Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  • Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Bentuk Koperasi
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
 
 Jenis Koperasi


Koperasi Konsumen (kegiatannya menyediakan barang-barang kebutuhan anggota dan non anggota)
Koperasi Produsen, (kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang diperlukan anggota dan non anggota)
Koperasi Jasa (kegiatannya usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan anggota dan non anggota.
Koperasi Simpan Pinjam (kegiatan usahanya hanya simpan pinjam hanya melayani anggota)
 Pembentukan Koperasi
 Dasar Hukum
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Pembentukan koperasi  didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunderUntuk koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder adalah minimal 3 koperasi yang berbadan hukum
Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Dasar Hukum
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Pembentukan koperasi  didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
Untuk koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder adalah minimal 3 koperasi yang berbadan hukumKoperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
 RAPAT PEMBENTUKAN
  Koperasi primer dihadiri minimal 20 orang, dan koperasi sekunder minimal 3 koperasi sekunder yang telah berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya.
Dihadiri pejabat dinas koperasi usaha kecil dan menengah kota/kab./prov.
Yang dibahas:
Nama dan kedudukan koperasi.
Keanggotaan.
Usaha yang dijalankan.
Permodalan (setoran pokok dan SMK).
Pemilihan pengawas dan pengurus. Konsep AD/ART
Anggaran Dasar koperasi harus memuat:
Daftar nama pendiri 
Nama dan tempat berdirinya koperasi 
Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan 
Ketentuan mengenai keanggotaan 
Ketentuan mengenai rapat anggota 
Ketentuan mengenai pengelolaan 
Ketentuan mengenai permodalan 
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya 
Ketentuan mengenai pembagian SHU
Ketentuan mengenai sanksi

Pengajuan Berkas Pengesahan Akta Pendirian Koperasi (PERSYARATAN)
Permohonan pengesahan akte pendirian koperasi bermeterai Rp6.000,
Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi.
Neraca awal.
Tanda bukti setoran anggota (setoran pokok).
Daftar hadir rapat pembentukan.
Daftar anggota pendiri dan KTP pendiri.
Daftar nama pendiri.
Foto copy KTP pendiri.
Akte pendirian dari notaris.
Rencana awal kegiatan usaha.
Biodata pengawas dan pengurus.
Surat keterangan status kantor.
Daftar inventaris kantor.
Surat keterangan domisili
 PENINJAUAN LAPANGAN
 DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM
Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan surat keputusan pengesahan badan hukum.
Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 2 bulan, kalau lebih dari 2 bulan maka berkas dikembalikan kepada koperasi.