Berawal dari keprihatinan beberapa pengurus IPP PWKT Batam atas keluhan
dari beberapa anggota yang tergabung di komunitas atas keberatan
terhadap pengeluaran biaya yang dikeluarkan dengan bergabung di IPP PWKT
Batam yang berasumsi dengan bergabung menjadi anggota IPP hanya biaya
pengeluaran yang ada tetapi pemasukan sama sekali tidak ada.Tapi kalau
mau disadari hampir sebagian besar komunitas hampir semuanya sama karena
orientasi masuk komunitas adalah menjalin silaturahmi dan agenda
kegiatan sosial kemasyarakatan yang tentunya ada biaya pengeluaran
karena kegiatan tersebut bukan murni bisnis atau usaha.
Pada kesempatan sharing di Ruko Fanindo antara pengurus IPP PWKT Batam yang dihadiri oleh Yuni Purwanto ( Humas IPP PWKT Batam ) dan Maskun ( Waka IPP PWKT Batam ) dengan Penasehat IPP PWKT Batam sekaligus pengurus Punggowo Bapak Warsidi ST .MSi , KiCarik Punggowo Bapak Sulistyono ,Bapak Sugianto,SH dan Bapak Ngaliman SE,MM bahwa sangat diperlukan bahwa suatu komunitas itu mempunyai badan usaha yang berbadan hukum untuk bentuk badan usahanya terserah kepada komunitas masing-masing mau dibentuk seperti apa.
Pada kesempatan lain pada saat acara Touring dan hari keluarga IPP PWKT Batam atas milad yang ke 1 Bapak Rejo Riyanto selaku Ketua PWKT sektor batuaji dalam suasana sharing menyampaikan pemikiran perlunya komunitas IPP PWKT Batam ada arisan yang bisa dibagi perakhir tahun atau pada saat lebaran.sehingga setiap anggota IPP PWKT Batam punya tabungan dalam bentuk arisan.
Setelah mengingat ,menimbang dan biarpun saat ini belum menjadi keputusan dan baru tahap sosialisasi suatu badan usaha yang berbadan hukum yang paling cocok untuk komunitas IPP PWKT Batam adalah Badan Usaha koperasi. Kenapa badan usaha yang berbadan hukum tersebut harus koperasi bukan badan usaha yang lain seperti Yayasan ,Firma ,CV ,ataupun PT Karena Koperasilah yang paling cocok baik alasan secara yuridis alasan yang sesuai dasar hukum UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan ataupun kalau ditinjau dari UU perkoperasian badan usaha berbadan hukum yang paling cocok untuk IPP PWKT Batam .Sedangkan alasan dari aspek ekonomi adalah alasan-alasan bahwa dengan koperasi adanya kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaannya dan secara ekonomis memberikan manfaat yang berguna bagi orang-orang yang bergabung menjadi anggota ( maskun waka IPP PWKT Batam ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar