Rabu, 19 Maret 2014

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

 Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :


  • Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  •  Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  • Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  • Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Bentuk Koperasi
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
 
 Jenis Koperasi


Koperasi Konsumen (kegiatannya menyediakan barang-barang kebutuhan anggota dan non anggota)
Koperasi Produsen, (kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang diperlukan anggota dan non anggota)
Koperasi Jasa (kegiatannya usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan anggota dan non anggota.
Koperasi Simpan Pinjam (kegiatan usahanya hanya simpan pinjam hanya melayani anggota)
 Pembentukan Koperasi
 Dasar Hukum
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Pembentukan koperasi  didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunderUntuk koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder adalah minimal 3 koperasi yang berbadan hukum
Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Dasar Hukum
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Pembentukan koperasi  didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
Untuk koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder adalah minimal 3 koperasi yang berbadan hukumKoperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
 RAPAT PEMBENTUKAN
  Koperasi primer dihadiri minimal 20 orang, dan koperasi sekunder minimal 3 koperasi sekunder yang telah berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya.
Dihadiri pejabat dinas koperasi usaha kecil dan menengah kota/kab./prov.
Yang dibahas:
Nama dan kedudukan koperasi.
Keanggotaan.
Usaha yang dijalankan.
Permodalan (setoran pokok dan SMK).
Pemilihan pengawas dan pengurus. Konsep AD/ART
Anggaran Dasar koperasi harus memuat:
Daftar nama pendiri 
Nama dan tempat berdirinya koperasi 
Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan 
Ketentuan mengenai keanggotaan 
Ketentuan mengenai rapat anggota 
Ketentuan mengenai pengelolaan 
Ketentuan mengenai permodalan 
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya 
Ketentuan mengenai pembagian SHU
Ketentuan mengenai sanksi

Pengajuan Berkas Pengesahan Akta Pendirian Koperasi (PERSYARATAN)
Permohonan pengesahan akte pendirian koperasi bermeterai Rp6.000,
Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi.
Neraca awal.
Tanda bukti setoran anggota (setoran pokok).
Daftar hadir rapat pembentukan.
Daftar anggota pendiri dan KTP pendiri.
Daftar nama pendiri.
Foto copy KTP pendiri.
Akte pendirian dari notaris.
Rencana awal kegiatan usaha.
Biodata pengawas dan pengurus.
Surat keterangan status kantor.
Daftar inventaris kantor.
Surat keterangan domisili
 PENINJAUAN LAPANGAN
 DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM
Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan surat keputusan pengesahan badan hukum.
Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 2 bulan, kalau lebih dari 2 bulan maka berkas dikembalikan kepada koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar